Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, BLORABARU. COM – Polres Blora telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion, (22) warga kecamatan Banjarejo.

Dan pelapor adalah N, (45) warga kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.

Kronologis Pada hari tanggal lupa pada tahun 2023 didalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kel. Kedungjenar Kab. Blora.

“Berawal Tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 Didalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kel. Kedungjenar Kab. Blora.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Modus, Dengan Bujuk Rayu yaitu menggunakan kata-kata “UWES OGAK USAH WEDI NEK ONO OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB artinya ” SUDAH TIDAK USAH TAKUT NANTI KALAU ADA APA-APA SAYA TANGGUNG JAWAB “, ” ucap Kapolres Blora. Kamis, 2/1/25.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pastikan Kamtibmas Aman

Pasal yang diterapkan: Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun, ” tandas Kapolres Blora.

Berita Terkait

Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:08 WIB

Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:44 WIB

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:28 WIB

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:22 WIB

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Berita Terbaru

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban Masjid Moetiah.

Info Publik

Masjid Moetiah Blora Bagikan 15 Ribu Kupon Daging

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:24 WIB