BLORA, NARASIRAKYATNEWS.COM – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan ketahanan pangan melalui Dana Desa (DD).
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji menerangkan berdasarkan Permendes 2024, alokasi minimal 20 persen dari DD wajib digunakan untuk ketahanan pangan.
Kini, regulasi itu diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa PDT No. 3 Tahun 2025, yang mengatur secara lebih spesifik arah penggunaan dana tersebut.
“Dana 20 persen ini diarahkan sebagai penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdes Bersama (Bumdesma).” ujar Suwiji. Rabu, 5/2/2024.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan camat, Kasi Pembangunan Kecamatan, perwakilan pendamping desa di setiap kecamatan, serta tenaga ahli.
“Kami sudah menyampaikan kebijakan ini dalam rapat, dan berharap mereka bisa meneruskan informasi ini ke desa-desa,” jelasnya.
Selain koordinasi, Dinas PMD Blora juga telah mengirimkan surat resmi ke setiap desa untuk memastikan implementasi kebijakan ini.
Suwiji mengungkapkan bahwa dalam APBDes Tahun 2025, anggaran ketahanan pangan masih tersebar dalam berbagai kegiatan belanja bidang, bukan sebagai penyertaan modal.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan APBDes agar dana dialihkan ke pembiayaan penyertaan modal bagi Bumdes atau Bumdesma.
“Maka, seharusnya nanti di APBDes perubahan ada pergeseran dari belanja bidang ke pembiayaan untuk penyertaan modal Bumdes atau Bumdesma,” tegasnya.