Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Motor Hilang Saat Dangdutan Berhasil Ditemukan

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zaenul Arifin saat melaksanakan konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zaenul Arifin saat melaksanakan konferensi pers.

BLORA, NARASIRAKYATNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan dangdut, Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Tiga orang tersangka yang merupakan komplotan lintas wilayah berhasil diidentifikasi, di mana dua di antaranya kini telah diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat ditinggal menonton pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis, 30 April 2026 malam.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zaenul Arifin membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti.

“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Garuda di Klopoduwur Blora Segera Dimulai

AKP. Zaenul Arifin menjelaskan, tersangka MS dan MA saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk tersangka S saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam keterlibatan perkara tindak pidana lain.

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya datang ke lokasi hiburan dangdut sekira pukul 20.00 WIB.

Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung utama dalam keadaan terkunci stang.

Namun, saat hiburan selesai sekira pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, sepeda motor sport tersebut sudah raib dari lokasi semula.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- dan langsung melapor ke Mapolsek Todanan.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi peran secara rapi dalam melancarkan aksinya.

Tersangka S berperan sebagai penyedia sarana motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di lokasi target.

Baca Juga :  Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

Tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor korban, sedangkan tersangka MA bertugas membantu melangsir dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dihilangkan plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah ponsel, serta satu set kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor,” papar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan asal Pati ini diduga kuat merupakan spesialis curanmor lintas daerah.

Selain beraksi di wilayah Kabupaten Blora, mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah kabupaten tetangga, meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Solikin

Berita Terkait

Polsek Blora Kota Gandeng Gen Z Rayakan HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Peran Anak Muda Jaga Kamtibmas
Rangkul Gen Z Lewat Seni Mural, Polsek Jepon Ajak Pelajar jadi Mitra Menjaga Kamtibmas
Jembatan Aramco Rampung, Akses Antar Desa di Randublatung Kini Semakin Lanc
Pengerjaan Jembatan Aramco di Karanganyar Capai Tahap Pemasangan Besi Pembatas
Pembangunan Jembatan Aramco di Todanan Masuki Tahapan Pengecoran Lantai
Pengecoran Jembatan Aramco Masuki Tahap Krusial, Kodim 0721/Blora dan Warga Perkuat Gotong Royong
Gotong Royong TNI dan Masyarakat Bangun Jembatan Aramco di Karanganyar Blora
Pembangunan Jembatan Garuda Desa Kapuan Rampung 100 Persen, Warga Kini Nikmati Akses Lebih Mudah dan Aman

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:25 WIB

Polsek Blora Kota Gandeng Gen Z Rayakan HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Peran Anak Muda Jaga Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Motor Hilang Saat Dangdutan Berhasil Ditemukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:03 WIB

Rangkul Gen Z Lewat Seni Mural, Polsek Jepon Ajak Pelajar jadi Mitra Menjaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Aramco Rampung, Akses Antar Desa di Randublatung Kini Semakin Lanc

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pengerjaan Jembatan Aramco di Karanganyar Capai Tahap Pemasangan Besi Pembatas

Berita Terbaru