BLORA, NARASIRAKYATNEWS.COM – Di tengah kompleksitas persoalan pertanahan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora tampil beda.
Inovasi yang mereka dorong bukan sekadar prosedural, tapi menyentuh langsung akar persoalan.
Sejak dua tahun lalu, mereka menggulirkan Program Penanganan Mediasi Setempat (PMS) sebuah pendekatan baru menyelesaikan sengketa tanah langsung di lokasi konflik alias jemput bola.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan mengatakan sebenarnya mediasi merupakan bagian tugas dari kantor pertanahan.
“Inilah yang kami sebut progam Penanganan Mediasi Setempat (PMS). Jadi bukan di ruang kantor, melainkan di tanah sengketa. Lebih terang, lebih terbuka dan lebih solutif,” tegas Rarif di ruang kerjanya. Selasa, 29/4/2025.
Disampaikan Rarif, program ini merupakan inisiatif murni dari internal kantor, digagas oleh Kasi Penanganan Permasalahan dan Sengketa (PPS) Haris yang sudah berjalan dua tahun.
Meski, PMS sudah dilakukan sosialisasi dan belum masif. Faktanya progam ini berhasil dan menjadi solusi terbaik.
Mekanismenya sederhana yang diterapkan BPN Blora. Warga yang merasa terganggu hak tanahnya cukup mengisi formulir yang disediakan BPN Blora.
Berbagai kasus, utamanya sengketa batas, telah ditangani lewat metode ini.
“Mediator hadir langsung di tengah para pihak. Kami arahkan mereka untuk duduk bersama, berdialog, dan mengambil keputusan secara damai,” ujarnya.
Menurut Rarif, mediasi setempat punya empat visi utama mempermudah proses, menciptakan transparansi, menghadirkan keadilan, dan mengefektifkan waktu serta biaya.
Jadi, bagi warga yang merasa terganggu haknya bisa mengajukan mediasi ini, tapi juga seluruh pemangku wilayah turut dilibatkan.
“Kami libatkan mulai dari kepala desa, perangkat, tokoh masyarakat kemungkin camat hingga sektor lainnya. Kami hanya fasilitator. Keputusan tetap di tangan mereka yang bersengketa,” jelasnya.
Namun, kata Rarif mediasi tetap mengedepankan prinsip sukarela. Bila dalam tiga kali pertemuan tidak ditemukan titik temu, maka kasus disarankan dilanjutkan ke jalur pengadilan.
“Tidak bisa dipaksa. Kami hadir netral, tidak memihak siapa pun. Yang kami pegang jelas bukan kebenaran absolut, akan tetapi kebenaran relatif yang bersumber dari data – data yang ada dan sesuai fakta,” tandasnya.
Soal hasil, Rarif mengakui belum semua kasus bisa tuntas. Namun, dari dua tahun berjalan, PMS sudah membuktikan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak harus selalu mahal dan rumit.
Ia pun mendorong agar Kasi PPS memperkuat tim dan jajarannya dan Kasubbag membantu dari sisi anggaran.
“Ini program internal, tidak membebani masyarakat. Semua murni dari anggaran kantor,” demikian Rarif memungkasi.