BLORA, NARASIRAKYATNEWS.COM – Target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blora tahun ini merosot tajam.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, menerangkan terdapat dua jenis target dalam pelaksanaan PTSL, yakni target luas dan target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
Target luas kini dihitung menggunakan satuan hektare, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan jumlah bidang tanah. Sementara SHAT mengacu pada jumlah sertifikat yang diterbitkan.
“Artinya, ini dua hal dan kamar yang berbeda,” tegas Rarif saat ditemui di kantornya, Selasa kemarin, 29/4/2025.
Ia menyebutkan, target luas awalnya ditetapkan 5.600 hektare, namun karena adanya efisiensi anggaran dari pusat, jumlah itu dipangkas drastis hingga hanya tersisa sekitar 3.600 hektare.
Sedangkan untuk target penerbitan sertifikat, dari 18.800 turun menjadi 6.600.
“Penghitungan target fisik kini berbasis luas, bukan lagi jumlah bidang, karena prosesnya menggunakan teknologi foto udara,” terangnya.
Dalam keterangannya kata Rarif, pengambilan foto udara ini dilakukan oleh pihak ketiga dan dibagi dalam satuan ‘great’ seluas 36 hektare per unit.
Pada tahap awal, baru empat desa yang mendapatkan alokasi ‘great’, di antaranya Desa Kutukan dan Desa Sumberejo Kecamatan Rhandublatung serta Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran dan Desa Keser Kecamatan Tunjungan.
“Karena keterbatasan itu, tidak semua desa yang mengajukan PTSL bisa langsung kami akomodir,” ungkap Rarif melanjutkan.
Selain efisiensi anggaran, pergeseran pendekatan target juga didorong untuk mendukung program strategis nasional, yaitu menuju Kabupaten Lengkap.
Di mana untuk seluruh bidang tanah di wilayah kabupaten telah terdaftar dan terdokumentasi dengan baik.
“Ini bukan sekadar pengurangan target, tapi langkah menuju penataan pertanahan menuju kabupaten lengkap,” pungkasnya.