BLORA, NARASIRAKYATNEWS.COM – Ancaman terbesar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya penyakit, tetapi status kepesertaan yang tidak aktif saat layanan kesehatan dibutuhkan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggak iuran dan memastikan kepesertaan tetap aktif demi menjamin akses pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya peserta mandiri, untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak masuk kategori peserta nonaktif.
“Saya mengajak masyarakat jangan sampai masuk ke Nakes ketika BPJS Non Aktif,” kata Nuzuludin usai media gathering bersama wartawan di Nirwana Resto, Kamis, 18/6/2026.
Menurut Nuzuludin, peserta yang mengalami kendala ekonomi masih memiliki sejumlah opsi agar tetap terlindungi dalam program JKN.
Salah satunya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dapat diakses melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan, lanjut Nuzuludin, berkomitmen bersama Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
“Kami berkomitmen dengan Pemerintah Kabupaten Blora memastikan bahwa masyarakat bisa terjamin,” tegasnya.
Sebagai bentuk sinergi, BPJS Kesehatan telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.
Koordinasi tersebut melibatkan Bupati Blora, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah guna memperkuat cakupan kepesertaan JKN di daerah.
“Saya beberapa kali sudah berkomunikasi dengan Pak Arief, Bu Rini, Pak Sekda dan minggu lalu sudah rapat,” ujarnya.
Nuzuludin menilai keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah dan BPJS Kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, ia berharap manfaat program jaminan kesehatan nasional dapat dirasakan secara merata oleh warga.
Peserta PBI nonaktif yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan verifikasi melalui Dinas Sosial.
Nantinya data akan disesuaikan berdasarkan kategori kesejahteraan sosial atau desil yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga memiliki pilihan menjadi peserta mandiri maupun memperoleh bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam upaya mengurangi tunggakan peserta, BPJS Kesehatan juga menggandeng berbagai pihak, termasuk badan usaha dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Blora.
“Alhamdulillah kami sudah bekerja sama dengan badan usaha dan Baznas di Blora. Mereka membantu masyarakat yang mengalami tunggakan dengan membayarkan tunggakan dan iuran bulanannya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga mengajak media massa untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Mohon dukungan dari media menyebarkan ini. Kami perlu dukungan semua pihak, bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga badan usaha dan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk membantu melalui program CSR,” pungkasnya.
Penulis : Solikin











Komentar